Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

  • Jun 26, 2024
  • Admin
  • Info Terkini

Rabu, 26/06/2024   Disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa membuat masa jabatan kepala desa tambah dua tahun. Jika sebelumnya masa jabatan 6 tahun, otomatis kini menjadi 8 tahun. Sebanyak 276 kades di Ponorogo pun dikukuhkan dan mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Kang Bupati Sugiri Sancoko, Selasa (25/6/2024), di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo. Dengan kepastian bertambahnya masa jabatan itu, Kang Bupati Sugiri Sancoko berharap bertambah pula semangat mengabdi dan melayani masyarakat. "Tidak sekedar tambah SK, tapi tambah semangat inivasinya, integritas, kemudian kerja keras, pengabdian, dan pelayanannya," pesan Kang Bupati. Salah satu langkahnya memastikan bahwa program yang disusun pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tepat sasaran, efektif menyelesaikan permasalahan di desa. "Saya mengajak kepala desa hijrah dalam menyusun APBDes harus lebih menusuk tajam ke jantung permasalahan," imbuhnya.

 

Sumber IG : @prokopim.ponorogo 

#grebegsuro2024 #grebegsuro #jawatimuran #reogponorogo #ponorogohebat #ponorogo